Jumat, 14 Feb 2025, 15:45 WIB

Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 444 Ribu Rokok Ilegal

Barang bukti rokok ilegal yang pengirimannya digagalkan Bea Cukai Semarang.

Foto: ANTARA/HO-Bea Cukai Semarang

SEMARANG - Bea Cukai menggagalkan pengiriman 444 ribu batang rokok ilegal yang dalam dua pengiriman berbeda saat kendaraan pengangkutnya melintas di jalan tol di Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Penggagalan dua pengiriman sekaligus di gerbang Tol Banyumanik dan Kalikangkung pada 3 Februari lalu," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang Tristan Soekmono di Semarang, Jumat (14/2).

Penggagalan pertama, lanjut dia, dilakukan di gerbang tol Banyumanik terhadap 244 ribu rokok tanpa pita cukai yang diangkut sebuah mobil.

Ia menuturkan pengiriman barang ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp362 juta tersebut berpotensi merugikan negara sekitar Rp254 juta.

Sementara penggagalan kedua dilakukan di gerbang tol Kalikangkung, Kota Semarang.

Sebuah mobil, lanjut dia, membawa 200 ribu batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp297 juta.

"Potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp208 juta," tambahnya.

Bea Cukai Semarang, kata dia, berkomitmen untuk menggagalkan segala bentuk upaya pengiriman rokok ilegal.

"Kami akan terus melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal yang merugikan kesehatan dan perekonomian," katanya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: