
Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 444 Ribu Rokok Ilegal
Barang bukti rokok ilegal yang pengirimannya digagalkan Bea Cukai Semarang.
Foto: ANTARA/HO-Bea Cukai SemarangSEMARANG - Bea Cukai menggagalkan pengiriman 444 ribu batang rokok ilegal yang dalam dua pengiriman berbeda saat kendaraan pengangkutnya melintas di jalan tol di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Penggagalan dua pengiriman sekaligus di gerbang Tol Banyumanik dan Kalikangkung pada 3 Februari lalu," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang Tristan Soekmono di Semarang, Jumat (14/2).
Penggagalan pertama, lanjut dia, dilakukan di gerbang tol Banyumanik terhadap 244 ribu rokok tanpa pita cukai yang diangkut sebuah mobil.
Ia menuturkan pengiriman barang ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp362 juta tersebut berpotensi merugikan negara sekitar Rp254 juta.
Sementara penggagalan kedua dilakukan di gerbang tol Kalikangkung, Kota Semarang.
Sebuah mobil, lanjut dia, membawa 200 ribu batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp297 juta.
"Potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp208 juta," tambahnya.
Bea Cukai Semarang, kata dia, berkomitmen untuk menggagalkan segala bentuk upaya pengiriman rokok ilegal.
"Kami akan terus melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal yang merugikan kesehatan dan perekonomian," katanya.
Berita Trending
- 1 Polresta Pontianak siapkan 7 posko pengamanan Idul Fitri
- 2 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 3 Produktivitas RI 10 Persen di Bawah Rata-Rata Negara ASEAN
- 4 RPP Keamanan Pangan Digodok, Bapanas Siap Dukung Prosesnya
- 5 BEI Catat Ada 25 Perusahaan Beraset Besar Antre IPO di Pasar Modal, Apa Saja?
Berita Terkini
-
Bantu Anak-anak Suku Tengger, Perusahaan Teknologi Berikan Sarana Belajar Digital
-
G-Dragon konser di Indonesia pada 26 Juli 2025
-
Telkom Tingkatkan Tanggung Jawab ESG di Desa Banyuasin Melalui Sobat Aksi BUMN 2025
-
Hingga Maret 2025 Dinkes Pekanbaru Catat Peningkatan 231 Kasus DBD
-
Kejaksaan Negeri Banda Aceh Menuntut Kurir Narkoba 19 Tahun Penjara