Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Wacanakan Legal Formal Pj Gubernur Dilarang Ikut Pilkada

Foto : antarafoto

Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI Rahmat Jaya Parlindungan Siregar di Manado

A   A   A   Pengaturan Font

Rahmat berpendapat bahwa terdapat kemungkinan para Pj gubernur akan maju pada pilkada. Oleh karena itu, menurut dia, masa jabatan menjadi Pj gubernur bisa saja dijadikan sebagai kesempatan membangun infrastruktur politik.

"Walu itu belum terjadi, tapi ini menjadi indikasi yang cukup kuat dan bagi kami perlu menjadi catatan dalam proses dialektika demokrasi ke depan," katanya.

Menurut Rahmat, kondisi tersebut dapat berpengaruh pada netralitas aparatur sipil negara (ASN). Selaku Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI Rahmat merasa perlu memberikan perhatian terkait hal itu.

"Kalau itu dibangun untuk infrastruktur politik ke depan, maka mungkinkah kita harus berpikir bahwa ada aturan yang mempertegas pejabat pemerintah yang posisinya sebagai pj itu misalnya ditegaskan dalam aturan legal formalnya, tidak boleh maju di dalam pilkada berikutnya karena itu berpengaruh pada isu netralitas ASN," ucapnya.

Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong menyambut baik rekomendasi Bawaslu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top