Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Tunggu KPU soal Sanksi dan Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2024

Foto : antarafoto

Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey

A   A   A   Pengaturan Font

Adapun pelaksanaan kampanye Pilkada dilaksanakan pada 25 September-23 November 2024 sesuai peraturan.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta merilis peta kerawanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada awal Agustus.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta Burhanudin mengatakan pelanggaran SARA dan ujaran kebencian mendapat skor 100 (paling tinggi).

"Pengalaman masa kampanye sebelumnya di mana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sarat dengan materi-materi yang kurang mendidik dan cenderung memecah persatuan dan kesatuan bangsa," kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa (10/9).

Terdapat tiga kategori kerawanan yaitu kerawanan tinggi, sedang, dan rendah. Klasifikasi kerawanan ini bergantung pada daya kerusakan yang ditimbulkan, kuantitas informasi dari berbagai daerah dan intensitas peristiwa yang terjadi dalam beberapa tahun pemilu sebelumnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top