Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Tunggu KPU soal Sanksi dan Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2024

Foto : antarafoto

Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sanksi dan aturan-aturan selama masa kampanye Pilkada Jakarta 2024.

"Jadi kalau dikategorikan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kan yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon. Kecuali nanti setelah 22 September. Sekarang belum ada aturan dari KPU untuk melarang kegiatan tersebut," kata Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey di Jakarta, Jumat (13/9).

Nelson mengatakan Bawaslu DKI Jakarta akan mendirikan posko untuk sosialisasi terkait Pilkada Jakarta 2024 termasuk menyampaikan aturan soal kampanye di lokasi Car Free Day (CFD).

"Makanya kita sudah sepakat akan mendirikan posko di sana dan akan sosialisasi soal CFD termasuk yang blusukan di situ. Semua masih sosialisasi. Kecuali kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon saya kira itu sudah terikat oleh jadwal kampanye," jelas Nelson.

Selain itu, Bawaslu Jakarta Pusat juga masih menunggu aturan KPU terkait titik-titik mana saja yang dilarang untuk melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Adapun pelaksanaan kampanye Pilkada dilaksanakan pada 25 September-23 November 2024 sesuai peraturan.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta merilis peta kerawanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada awal Agustus.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta Burhanudin mengatakan pelanggaran SARA dan ujaran kebencian mendapat skor 100 (paling tinggi).

"Pengalaman masa kampanye sebelumnya di mana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sarat dengan materi-materi yang kurang mendidik dan cenderung memecah persatuan dan kesatuan bangsa," kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa (10/9).

Terdapat tiga kategori kerawanan yaitu kerawanan tinggi, sedang, dan rendah. Klasifikasi kerawanan ini bergantung pada daya kerusakan yang ditimbulkan, kuantitas informasi dari berbagai daerah dan intensitas peristiwa yang terjadi dalam beberapa tahun pemilu sebelumnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top