Bawaslu Tolak Laporan Oesman Sapta
Ketua Bawaslu, Abhan.
"Maka Bawaslu berpendapat permasalahan tersebut menjadi kewenangan DKPP," tuturnya.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan KPU untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019. Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Meski begitu, KPU tetap tidak memasukan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
Sementara itu, KPU mencoret nama OSO dalam daftar calon tetap calon anggota legislatif DPD, Pemilu 2019. OSO tetap tidak mengindahkan kesempatan yang diberikan KPU untuk mengundurkan diri sebagai pengurus partai sampai 22 Januari.
"Untuk Pak Oso ya sudah fix tidak masuk DCT. Tinggal selanjutnya kita cetak surat suara DPD," kata Ilham saat ditemui usai sidang DKPP, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Rabu. rag/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya