Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan dari Rekapitulasi
Anggota Gugus Tugas Perselisihan Pemilu 2024 berada di meja pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk melayani aduan dalam perselisihan Pemilu 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024) dini hari. Mahkamah Konstitusi membuka secara resmi pendaftaran permohonan PHPU setelah KPU mengumumkan hasil pemilu 2024, dan siap menangani perkara permohonan sengketa pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) serta sengketa pemilu legislatif (Pileg) pemilu 2024, dimana permohonan itu akan diterima dalam bentuk PHPU.
Foto: ANTARA/Muhammad AdimajaJAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti sekitar 15 hingga 17 laporan yang diterima dari tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024.
"Ada beberapa yang jadi catatan kami karena ada per tadi 15 atau 17 laporan yang sekarang akan kami tindak lanjuti," kata Bagja di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Bagja mengatakan belasan laporan tersebut tentang dugaan kecurangan pada pemilu anggota legislatif DPR RI, DPD RI, maupun DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. "Kalau pada pilpres, kami lihat lagi apakah ada kemudian laporan-laporan mengenai pergeseran suara lain-lain, tetapi yang sekarang banyak itu pada pemilu legislatif dan sedang kami tangani," ujarnya.
Selain itu, Bagja menjelaskan Bawaslu menerima sekitar 20-an laporan dugaan kecurangan pemilu selama tahap rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional itu. "Kalau laporan per rekapitulasi, antara 20-an, ya, kan ada catatan khusus kemarin. Ini residunya ada di catatan khusus," jelasnya.
Sementara itu, Bagja sedang menyiapkan jajaran Bawaslu untuk mendata penanganan pelanggaran dan hasil pengawasan guna menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
"Kemudian, juga ada yang kemudian penanganan pelanggaran berkaitan dengan permasalahan di rekapitulasi kemarin yang kemudian diindikasikan melibatkan penyelenggara, misalnya. Itu juga kami sedang usut untuk kami telusuri, untuk kemudian kami tindak lanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial
- 3 Perlu Ditiru Pejabat Lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 4 BMKG: 10 daerah di Sumsel dilanda hujan ekstrem pada hari pencoblosan
- 5 Digitalisasi Bisa Perkuat Daya Saing Koperasi
Berita Terkini
- Daging Domba Impor Marak, Kementan Hentikan Penerbitan Rekomendasi Impor
- Mendag Budi Sosialisasikan Permendag Perdagangan Antarpulau Terbaru
- Jaga Ekosistem Mangrove dengan Aksi Bersih-bersih Sampah
- Hilangkan Gangguan Psikologis Penderita Mata Juling dengan Operasi
- Furla Pamerkan Koleksi Kacamata yang Terinspirasi Seni Patung Antonio Canova