Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu
Petugas Satpol PP dibantu Bawaslu menertibkan baliho poster Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu, beberapa waktu lalu. Penertiban APS para calon legislatif dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan Pemilu yang telah ditetapkan Pemerintah soal Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3) disepanjang jalur protokoler.
Penertiban APS ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penertiban. "Spanduk dan billboard berantakan tidak sesuai dengan ketentuan," tandasnya. M Thamrin menunjuk Perda Nomor 5 Tahun 2022. Isi Perda ini terkait penertiban di mana tidak boleh memasang reklame dan billboard di pohon atau tiang listrik. Pemasangannya juga tidak boleh membentang jalan.
"Jadi, sebelum ada kampanye, sudah ada perda penertiban," tukasnya. Ant/G-1
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya