Bawaslu Temukan Pelanggaran Kampanye di Indramayu
Foto : ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung.
Arsip - Proses pemungutan suara dalam Pemilu.
Selain itu, kata Zaki, pelanggaran juga ditemukan di Kabupaten Pangandaran. Pelanggaran itu, katanya, berkaitan dengan jumlah kapasitas peserta yang melebihi batas saat adanya pertemuan.
"Maka sesuai dengan surat edaran Bawaslu nomor 0577, dan PKPU Nomorb13, Bawaslu kemudian langsung memberi peringatan, pencegahan, kemudian juga proses penghentian kegiatan," katanya.
Baca Juga :
Bawaslu Awasi Langsung PSU di KPU Penajam
Seperti diketahui, KPU telah memulai masa kampanye bagi 25 pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah di delapan kabupaten dan kota. Masa kampanye itu berlangsung mulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang. Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya