Bawaslu Sebut Perlu Kebijakan Baru Agar Kades Bisa Perbaiki Coklit DPT
Foto : antarafoto
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja
Pasalnya, untuk mengubah DPT diperlukan surat kematian yang hanya dikeluarkan oleh pemerintah. Kendati demikian, masih banyak penduduk yang sudah meninggal dunia tidak memiliki surat kematian.
Bagja pun bercerita mengenai pengalamannya pada Pilkada 2020. Dia menemukan ada seseorang yang sudah meninggal sekitar 10 hari sebelum pencoblosan dan ikut memilih.
Kejadian tersebut diketahui oleh pengawas pemilu, sehingga TPS tersebut melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
"Akhirnya TPS tersebut di-PSU, padahal KTP yang digunakan adalah KTP orang yang sudah meninggal 10 hari sebelum pemilihan," pungkasnya.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya