Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Kaji Pengawasan Kampanye di Medsos

Foto : istimewa

Staf Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Bachtiar Baetal

A   A   A   Pengaturan Font

“Kami juga sedang melakukan kajian secara rutin terkait medsos karena regulasi yang mengatur medsos itu sangat kecil, bahkan hampir tidak ada.

JAKARTA - Staf Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Bachtiar Baetal mengatakan lembaga tersebut sedang mengkaji secara rutin terkait pengawasan kampanye Pemilu 2024 di media sosial (medsos).

"Kami juga sedang melakukan kajian secara rutin terkait medsos karena regulasi yang mengatur medsos itu sangat kecil, bahkan hampir tidak ada. Sementara itu, konsep kampanye tersebut terus mengalami pergerakan, seperti mulai menggunakan media sosial," kata Bachtiar dalam diskusi bertajuk "Apa Kata Rakyat tentang Kampanye dan Dana Kampanye di Pemilu 2024" di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/2).

Dia mengatakan hal itu untuk menanggapi saran dari Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby dalam diskusi tersebut.

Alwan menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI agar mengatur ketentuan kampanye di media sosial, salah satunya TikTok, karena platform tersebut menjadi salah satu sarana efektif dalam kampanye.

"Fakta tren media sosial hari ini paling efektif adalah TikTok. Ke depan, semua orang pasti akan kampanye di TikTok dan TikTok tidak diatur di PKPU sebagai salah satu media yang diperbolehkan kampanye. Pertanyaannya, kalau tidak diatur di PKPU, maka bisa saja kan tidak boleh?" kata Alwan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top