Bawaslu Kaji Pengawasan Kampanye di Medsos
Foto : istimewa
Staf Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Bachtiar Baetal
Menurut dia, semua peserta Pemilu 2024 akan beralih memanfaatkan TikTok untuk berkampanye. Sehingga, KPU melalui peraturan KPU (PKPU) dan Bawaslu melalui peraturan Bawaslu (Perbawaslu) perlu mengatur ketentuan dan pengawasan mengenai kampanye di ruang TikTok.
"TikTok ini tidak diatur jadi salah satu platform media yang diperbolehkan untuk berkampanye. Ke depan, bisa saja semua orang berkampanye menggunakan TikTok dan itu diperbolehkan. Saya yakin betul, semua paslon (pasangan calon) akan menggunakan TikTok" ujarnya.
Baca Juga :
Bawaslu: Pilkada DKI Jakarta Paling Rawan
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya