Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Pencalegan I Belum Ada Putusan MA yang Sebut PKPU Bertentangan

Bawaslu Didesak Koreksi Putusan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sehingga PKPU tersebut sah dan berlaku mengikat. Namun yang ia sayangkan, ketika peraturan KPU telah sah dan diundangkan, Bawaslu mengabaikan itu. Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) yang juga bagian dari koalisi masyarakat sipil menambahkan, Pasal 76 ayat 1 UU Pemilu telah mengatur bahwa dalam hal peraturan KPU diduga bertentangan dengan UU pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Ketentuan yang sama diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.

Menurut Ray, seharusnya Bawaslu tidak potong kompas. Dan menarik kesimpulan sendiri. Ray juga menegaskan koreksi atas P peraturan K PU bukan ranah dan wewenang badan pengawas. "Sedangkan hingga saat ini, belum ada putusan MA yang menyebutkan peraturan KPU bertentangan dengan UU," katanya.

Sudah Diingatkan

Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, dari sejak draft PKPU Pencalonan ini dirancang, Bawaslu sudah pernah mengingatkan KPU agar ketentuan yang tertuang dalam pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota itu tidak dimuat.

"Jadi sudah ada pijakannya putusan MK, sehingga kami (Bawaslu) meminta KPU jangan memasukan Pasal itu, karena kalau dimasukan berpotensi menjadi masalah bagi teman-teman KPU," ujarnya dalam diskusi bertema 'Polemik PKPU (Caleg Koruptor dan Calon DPD)', di Media Center DPR, Nusantara III, Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (4/9).
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top