![Bawaslu Didesak Koreksi Putusan](https://koran-jakarta.com/images/article/php3avskl_resized.jpg)
Bawaslu Didesak Koreksi Putusan
![Bawaslu Didesak Koreksi Putusan](https://koran-jakarta.com/images/article/php3avskl_resized.jpg)
Namun setelah PKPU Pencalonan ini diundangkan, Bawaslu sempat meminta Bawaslu di tingkat daerah menghentikan perdebatan yang terjadi karena PKPU itu sudah diundangkan. Apalagi Bawaslu juga menghimbau kepada partai politik peserta Pemilu menandatangani pakta integritas, agar tidak mencalonkan eks napi koruptor nyaleg.
Memang dalam upaya pencegahan, semangat Bawaslu dan KPU sama, ingin para caleg bebas dari jejak perilaku koruptif. Hanya saja pada titik penindakan, Bawaslu tidak lagi menggunakan logika pencegahan. Karena dalam bertindak, pihaknya berpegang teguh berdasarkan teori hukum yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian mengenyampingkan peraturan perundang- undangan yang terdahulu sepanjang mengatur objek yang sama (lex posterior derogat lex priori). ags/rag/AR-3
Komentar
()Muat lainnya