Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Pencalegan I Belum Ada Putusan MA yang Sebut PKPU Bertentangan

Bawaslu Didesak Koreksi Putusan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Polemik tentang larangan bagi mantan napi koruptor untuk menjadi caleg belum usai, sementara proses pencalegan sudah mendekati final.

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah jadi sorotan pasca lembaga penyelenggara pemilu ini meloloskan calon legislator eks koruptor jadi calon legislatif. Langkah Bawaslu ini dianggap kontroversial, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan teknis yang melarang partai tak mencalonkan orang yang pernah tersangkut kasus korupsi.

Komisioner badan pengawas sendiri berkilah, aturan KPU yang memuat larangan tak mencalonkan caleg mantan koruptor tidak diatur dalamperundang-undangan. Selain itu, caleg mantan koruptor juga telah mendeklarasikan diri ke publik, bahwa pernah terjerat kasus korupsi. Namun dalih Bawaslu tak menghentikan kritikan.

Bahkan badan pengawas banjir kritikan, dan dianggap sebagai penyelenggara yang tak punya konsen terhadap pemberantasan korupsi serta terwujudnya pemilu yang berkualitas. "Sikap Bawaslu yang mengabulkan permohonan sengketa pencalonan mantan napi korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU tidak hanya melukai impian kami mempunyai legislatif yang lebih bersih tetapi juga membuat kami bertanya-tanya.

Ada apa dengan Bawaslu?" ujar Roy Salam aktivis Indonesia Budget Center (IBC) mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, di Jakarta, Selasa (4/9). Roy sendiri berpendapat, perdebatan panjang pada saat perumusan peraturan KPU yang melarang partai mencalonkan mantan napi korupsi, telah selesai pada saat Menkumham telah mengundangkan Peraturan KPU No. 14 dan 20 tentang Pencalonan Calon Anggota Legislatif yang dicantumkan dalam lembaran berita negara No. 834.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top