Bawaslu Bantul Bentuk Pengawas TPS Pilkada 2024
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Foto: ANTARA/Hery SidikBANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membentuk pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 dengan kebutuhan personel sebanyak 1.487 orang.
"Pengawas TPS ini akan bertugas di masing-masing TPS pada saat hari-H pemungutan suara, 27 November 2024," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi BawasluKabupaten Bantul Sri Hartati di Bantul, Jumat.
Pendaftaran pengawas TPS Pilkada Bantul mulai 12 September hingga 28 September 2024. Informasi dan pendaftaran di masing-masing kantor panitia pengawas pemilu kecamatan (panlu kecamatan) se-Bantul.
Tahapan wawancara kepada calon pengawas TPSpada tanggal 12-22 Oktober 2024, kemudian penetapan dan pengumuman calon pengawas terpilih pada tanggal 23-25 Oktober 2024.
Sri Hartati mengatakan bahwapersyaratan calon pengawas TPS ini, di antaranya berusia 21 tahun pada saat pendaftaran, mempunyai keahlian dan kemampuan dalam hal pengawasan kepemiluan, dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Selain itu, lanjut dia, harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS, dan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Dalam pendaftaran pengawas TPS, kata Sri,masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait denganketerpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan bakal calon terhadap nama-nama calon pengawas TPS yang telah diumumkan.
Sementara itu, Ketua BawasluKabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa pembentukan pengawas TPS ini tidak ada pungutan biaya apa pun.
Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat Bantul dapat berpartisipasi sebagai pengawas TPS yang akan bertugas pada tanggal 27 November 2024.
Calon pengawas TPS terpilih, kataDidik, akan bertugas selama 1 bulan dengan honor sebesar Rp800 ribu per orang.
"Pengawas TPS juga akan mendapatkan pelatihan sebelum bertugas serta kelengkapan identitas sebagai pengawas TPS. Selain itu, juga akan mendapatkan penambah daya tahan tubuh pada saat bertugas melaksanakan pengawasan," katanya.
Redaktur: -
Penulis: Alfred, Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- Lima Remaja Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran di Jakarta Barat
- Ini Peringkat 30 Eksportir Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor 3 dari Belakang
- Memiliki Ide Memajukan Jakarta, Rujaks Deklarasi Dukung Ridwan Kamil – Suswono
- Terus Bertambah, Daop 7 Catat 13.489 Tiket Terpesan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025
- Hidupkan Pasar Properti, Guangzhou di China Akan Pangkas Pajak Penjualan Rumah Berukuran Besar