Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kampanye Pilkada

Bawaslu Agar Deklarasi Kampanye Ramah Anak

Foto : ANTARA/Seno

Bakal Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kanan) memberikan sambutan saat silaturahmi dan konsolidasi di Pondok Pesantren Nurul Qornain, Desa Baletbaru, Sukowono, Jember, Jawa Timur, Jumat (9/2). Silaturahmi tersebut dihadiri 3.500 santri dan ribuan relawan pendukung pasangan Khofifah-Emil Dardak

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menjelang dimulainya tahapan kampanye dalam Pilkada serentak 15 Februari mendatang, Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu diminta memasukan deklarasi ramah anak dalam setiap proses pelaksanaan pilkada.

"Dalam proses hiruk pikuk kampanye yang berlangsung selama kurang lebih lima bulan tersebut, diharapkan bisa memberikan informasi gagasan kandidat kepada masyarakat, khususnya program yang berpihak kepada kepentingan anak," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (9/2).

Susabti mengatakan, salah satu bentuk keterlibatan publik dalam melindungi hak-hak anak, para pasangan calon (Paslon), dalam kampanyenya, harus memberikan informasi yang cukup, dan edukatif. Paslon semestinya memberi pelatihan dalam rangka meningkatkan kapasitas pengetahuan serta keterampilan terkait hak-hak politik mereka (anak-anak).

Apalagi, katanya, proses Pilkada di I71 daerah ini cukup menyita perhatian publik, karena diharapkan akan melahirkan pimpinan kepala daerah yang berkualitas dan sesuai dengan pilihan masyrakat banyak. Sehingga anak sebagai pemilih pemula mendapatkan informasi secara jernih tentang visi, misi dan program dari sang kandidat.

Baca Juga :
Pemeriksaan Lanjutan

Kemudian, visi, misi dan program yang ditampilkan oleh paslon tersebut, haruslah memiliki keberpihakan yang nyata untuk kepentingan terbaik bagi anak-anak di daerah tersebut. Sebab informasi yang diperoleh dari data KPU Pusat, jumlah pemilih usia anak (17- 18 tahun) 1:10 juta orang, dan usia anak yang pernah menikah dan memiliki hak pilih sebanyak 1 : 5000 orang dari total jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) sebesar, 160,765,143 pemilih atau sekitar 16,28% kategori pemilih anak.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top