Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kampanye Pilkada

Bawaslu Agar Deklarasi Kampanye Ramah Anak

Foto : ANTARA/Seno

Bakal Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kanan) memberikan sambutan saat silaturahmi dan konsolidasi di Pondok Pesantren Nurul Qornain, Desa Baletbaru, Sukowono, Jember, Jawa Timur, Jumat (9/2). Silaturahmi tersebut dihadiri 3.500 santri dan ribuan relawan pendukung pasangan Khofifah-Emil Dardak

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh sebab itu, data pemilih anak (pemilih pemula) cukup mewarnai kontestasi pilkada 2018. Sehingga peran stakeholders dalam Pilkada Serentak 2018 ini sangat diharapkan terutama dalam melakukan pengawasan, sebagaimana amanat dalam Pasal 15 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan, yang menyatakan bahwa pelibatan anak dalam proses kampanye dilarang, tapi sanksinya tidak tegas diatur, apakah sanksi berupa sanksi administrasi atau pidana. Abhan mencontohkan, ketika ada kampanye, anak dijadikan juru kampanye atau bahkan diajak berpartisipasi untuk membawa bendera atau menyanyikan lagu partai.

Namun, Abhan kecewa, hal tersebut tidak secara ditegas diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga ia meminta Kepoisian atau bahkan KPAI, bila menemukan unsur eksploitasi anak dalam pemilu, untuk memproses secara pidana. "Eksploitasi anak dalam pemilu memang tegas diatur, namun apabila institusi lain melihat ada pelanggaran dan bisa ditindak, maka silahkan tindak," tutur Abhan.

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top