Rabu, 29 Jan 2025, 04:27 WIB

Bawa Senjata Tajam, 37 Remaja yang Hendak Tawuran di Jakpus Ditangkap

Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki R. Respati (kanan) menunjukkan barang bukti berupa celurit di Jakarta, Selasa (28/1/2025).

Foto: ANTARA/Khaerul Izan

Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 37 remaja yang hendak tawuran di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan, di mana dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas dan membawa senjata tajam.

"Yang 35 remaja kami pulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan," kata Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki R. Respati di Jakarta, Selasa.

Sementara, dua remaja berinisial CA (21) dan MAS (19) ditetapkan sebagai tersangka karena ???????membawa senjata tajam berupa celurit yang diduga untuk tawuran dan berusaha menyerang petugas.

"Sehingga, petugas harus mengamankannya. Keduanya membawa celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Respati menambahkan pihaknya elah berkoordinasi dengan orang tua dari para remaja yang sempat diamankan untuk memberikan edukasi terkait bahaya tawuran.

"Ke depan, kami akan lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tawuran, termasuk dampak hukum dan sosialnya," katanya.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek mengajak seluruh masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan indikasi tawuran ke pihak kepolisian.

“Tawuran itu tidak ada manfaatnya, hanya membawa kerugian. Bagi yang terlibat dan membawa senjata tajam, ada ancaman pidana yang serius. Kami juga mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi seperti ini," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: