![Batu Bara Saja Wajib DMO, Aneh dengan Kebijakan Minyak Goreng](https://koran-jakarta.com/images/article/batu-bara-saja-wajib-dmo-aneh-dengan-kebijakan-minyak-goreng-220318015010.jpg)
Kebijakan Pemerintah
Batu Bara Saja Wajib DMO, Aneh dengan Kebijakan Minyak Goreng
![Batu Bara Saja Wajib DMO, Aneh dengan Kebijakan Minyak Goreng](https://koran-jakarta.com/images/article/batu-bara-saja-wajib-dmo-aneh-dengan-kebijakan-minyak-goreng-220318015010.jpg)
Foto : istimewa
Tiga perusahaan yang bekerja sama itu diduga telah mengekspor sekitar 7.247 karton minyak goreng ke luar negeri. Ekspor minyak goreng kemasan tertentu tersebut dilakukan secara bertahap sejak Juli 2021 sampai Januari 2022. "Ekspor menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara, salah satunya ke Hong Kong," katanya.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang diperoleh Kejati DKI, perusahaan tersebut mengekspor 2.184 karton minyak goreng kemasan tertentu pada 22 Juli sampai 1 September 2021.
Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S
Komentar
()Muat lainnya