Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan SDA | Indonesia Jadi Penghasil Emisi Terbesar Kesembilan di Dunia

Batalkan Obral Izin Usaha Tambang

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah diminta menghentikan obral izin usaha pertambangan karena bisa memperparah kerusakan lingkungan. Pasalnya, hampir lima juta hektare (ha) lahan telah diubah menjadi kawasan pertambangan batu bara, sedangkan hampir dua juta hektare di antaranya berada di kawasan hutan.

Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Fanny Tri Jambore, menegaskan angka kerusakan ini tak akan segera turun karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri terus mendorong peningkatan produksi batu bara di Indonesia dari tahun ke tahun. Tahun ini, produksi batu bara diperkirakan sebesar 628 juta ton, meningkat dari 625 juta ton pada 2023 dan 618 juta ton pada 2022 serta 609 juta ton pada 2021.

"Kontribusi batu bara pada sektor energi juga membawa Indonesia menjadi penghasil emisi terbesar kesembilan di dunia dengan 600 juta ton CO2 dari sektor energi," sebutnya kepada Koran Jakarta, Kamis (6/6).

Dikatakan Fanny Tri, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang pada wilayah eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) kepada Ormas Keagamaan telah memperparah kerusakan lingkungan tersebut.

"Pemberian IUPK pada wilayah eks PKP2B kepada ormas keagamaan juga menunjukkan bagi rezim sekarang, izin pertambangan bukanlah mekanisme untuk melakukan pembatasan, pengendalian dan perlindungan terhadap dampak lingkungan dari akibat yang bisa dimunculkan dari aktivitas pertambangan, namun hanya menjadi alat transaksi kekuasaan dan obral sumber daya alam terutama pada sektor tambang batu bara," tegasnya.

Konsesi pertambangan batu bara, lanjutnya, juga menjadi ancaman bagi budi daya agraris di Indonesia. Luasan tambang batu bara dilaporkan mencakup 19 persen dari areal persawahan dan 23 persen lahan yang tersedia untuk budi daya padi baru. "Hingga 15 persen kawasan yang diperuntukkan bagi budi daya perkebunan juga berisiko dibuka dan ditambang untuk produksi batu bara, sehingga menimbulkan risiko terbesar bagi ketahanan pangan di masa mendatang," sebutnya.

Risiko Konflik

Besarnya luasan pertambangan batu bara, terutama di wilayah penting, baik secara ekologis maupun di wilayah kelola rakyat menyebabkan konflik pertambangan menjadi terus mengemuka. Dalam catatan Walhi sepanjang periode pemerintahan Presiden Joko Widodo telah ada 827 kasus kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dialami oleh rakyat dalam kasus-kasus terkait perjuangan lingkungan hidup. Sebagian besar dari kasus ini adalah pada wilayah-wilayah pertambangan.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, kritik keras kebijakan pemerintah membagikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan. Kebijakan tersebut, menurutnya, sebagai tanda bahwa pemerintah tidak taat aturan atau sembarangan dalam mengurus sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mulyanto menilai terkait IUPK, seharusnya mengacu pada ketentuan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), di mana penawaran IUPK terhadap wilayah pertambangan yang telah dikembalikan kepada negara diprioritaskan untuk BUMN/ BUMD, bukan untuk badan usaha swasta, apalagi ormas.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak sembarangan tetapi dengan syarat yang ketat. "Yang diberikan itu adalah sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat," kata Jokowi dalam keterangannya di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (5/6).


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top