![Batalkan Obral Izin Usaha Tambang](https://koran-jakarta.com/images/article/batalkan-obral-izin-usaha-tambang-240607085903.jpg)
Batalkan Obral Izin Usaha Tambang
![Batalkan Obral Izin Usaha Tambang](https://koran-jakarta.com/images/article/batalkan-obral-izin-usaha-tambang-240607085903.jpg)
Konsesi pertambangan batu bara, lanjutnya, juga menjadi ancaman bagi budi daya agraris di Indonesia. Luasan tambang batu bara dilaporkan mencakup 19 persen dari areal persawahan dan 23 persen lahan yang tersedia untuk budi daya padi baru. "Hingga 15 persen kawasan yang diperuntukkan bagi budi daya perkebunan juga berisiko dibuka dan ditambang untuk produksi batu bara, sehingga menimbulkan risiko terbesar bagi ketahanan pangan di masa mendatang," sebutnya.
Risiko Konflik
Besarnya luasan pertambangan batu bara, terutama di wilayah penting, baik secara ekologis maupun di wilayah kelola rakyat menyebabkan konflik pertambangan menjadi terus mengemuka. Dalam catatan Walhi sepanjang periode pemerintahan Presiden Joko Widodo telah ada 827 kasus kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dialami oleh rakyat dalam kasus-kasus terkait perjuangan lingkungan hidup. Sebagian besar dari kasus ini adalah pada wilayah-wilayah pertambangan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, kritik keras kebijakan pemerintah membagikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan. Kebijakan tersebut, menurutnya, sebagai tanda bahwa pemerintah tidak taat aturan atau sembarangan dalam mengurus sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mulyanto menilai terkait IUPK, seharusnya mengacu pada ketentuan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), di mana penawaran IUPK terhadap wilayah pertambangan yang telah dikembalikan kepada negara diprioritaskan untuk BUMN/ BUMD, bukan untuk badan usaha swasta, apalagi ormas.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya