![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Baru Panas, Sudah Padam, Dirjen Migas Dinonaktifkan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Foto: antaraJAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menonaktifkan Achmad Muchtasyar dari jabatannya sebagai Direktur Jendral Migas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penonaktifan Achmad Muchtasyar ini dilakukan di tengah polemik penggeledahan Kantor Ditjen Migas pada Senin (10/2) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dan kisruh LPG 3 kg sejak awal bulan ini.
Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya enggan menjelaskan secara rinci alasan penonaktifan Achmad Muchtasyar. Namun, dia menuturkan, penyesuaian jabatan di suatu organisasi adalah hal yang biasa. Sebagai bagian dari akselarasi organisasi yang tangguh, berkesinambungan dan mampu menjawab tantangan ke depan, Kementerian ESDM telah melakukan penyesuaian atas beberapa pejabat tinggi yang ada.
"Adapun penunjukan pejabat baru akan dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku," ungkap Chrisnawan Anditya di Jakarta, Selasa (11/2).
- Baca Juga: Peta Jalan Bullion Segera Meluncur! OJK Dorong Investasi Emas
- Baca Juga: Gelar RDP
Achmad Muchtasyar dinonaktifkan dari jabatannya sejak Senin (10/2) malam. Padahal, baru dilantik sebagai Dirjen Migas oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Kamis (16/1). Sebelumnya dia sempat menjadi Direktur di PT PGN sejak Mei 2021-November 2023.
Pernah juga menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Rekayasa Industri pada September 2020-Mei 2021. Pada 2019, Achmad juga pernah menjabat sebagai Spesialis Layanan Transportasi Laut, Kemaritiman, dan Tol Laut hingga 2020.
Aktivitas Berjalan
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjungbelum bisa menjelaskan siapa pengganti Dirjen Migas setelah dinonaktifkan. Terkait kasus yang ditangani Kejagung, Yuliot memastikan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) pada Senin (10/2) tidak mengganggu aktivitas di Kementerian ESDM.
Dia menjelaskan pula pekerjaan di Kementerian ESDM maupun Ditjen Migas tetap berjalan sebagaimana mestinya seperti sebelum penggeledahan oleh Kejagung. "Ini ada kegiatan-kegiatan rutin yang ada di kementerian ya kita tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan apa yang dilaksanakan selama ini," katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2). Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan kasus ini bermula pada 2018 ketika diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Berita Trending
- 1 PLN UP3 Kotamobagu Tanam Ratusan Pohon untuk Kelestarian Lingkungan
- 2 Belinda Bencic Raih Gelar Pertama
- 3 Ada Efisiensi Anggaran, BKPM Tetap Lakukan Promosi Investasi di IKN
- 4 Regulasi Pasti, Investasi Bersemi! Apindo Desak Langkah Konkret Pemerintah
- 5 Bursa Makin Bergairah! 15 Juta Investor Ramaikan Pasar Modal Indonesia
Berita Terkini
-
Raker soal Jaminan Kesehatan Nasional
-
Otorita IKN: Wisata Edukasi Keragaman Satwa Akan Dibangun di Penajam dan Kukar, Kaltim
-
Masih Jadi Misteri Besar, Kementerian Kebudayaan Dorong Riset Situs Gunung Padang di Cianjur
-
Kampus Kelola Tambang Merupakan Ironi bagi Kampus Itu Sendiri
-
Mensos: Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem 0 Persen di 2026