Selasa, 04 Feb 2025, 00:00 WIB

Aturan Baru, Larangan Jual Elpiji 3 Kg Bisa Matikan Usaha Kecil

Skema Baru Elpiji Melon Bisa Matikan UMKM

Foto: antara

JAKARTA – Kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kilogram (kg) dinilai bisa mematikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Padahal, penjualan elpiji tabung melon tersebut membantu masyarakat kecil mempertahankan hidup keluarganya.

Pemerhati masalah kemiskinan Sustainability Learning Center (SLC), Hafidz Arfandi menilai pemerintah seharusnya membangun kemitraan resmi dengan pengecer, bukan pelarangan melainkan pendataan ulang. "Sebab pengecer yang selama ini membantu distribusi tidak hanya kehilangan pendapatan namun juga mereka turut kehilangan aset berupamodal awal dengan membeli tabung gas kosong yang nantinya jadi modal ditukar ke agen," ucapnya, Senin (3/2).

Kedua, terang Hafidz, pemerintah harus memberikan kepastian, terutama pada pelaku UMKM yang mengandalkan gas 3 kg. Ketiga, kalau memang ujungnya akan dihapuskan subsidi sebaiknya pemerintah gentle dengan membuka persaingan pasar di gas LPG dimana impornya mencapai 6-7 juta ton per tahun, subsidi tak perlu diberikan via pertamina tapi bisa ke masyarakat langsung dengan sistem voucher diskon terkendali agar lebih tepat sasaran.

Harga yang dipatok untuk subsidi saat ini menggunakan asumsi harga pokok produksi pertamina yang notabene mayoritas dipenuhi dari import karena kapasitas kilang lpg pertamina tak memadai serta produksinya justru mengalami trend penurunan, pertamina menikmati keuntungan bisnis tunggal dari gas bersubsidi selama hampir 2 dekade, sejak awal konversi minyak tanah ke gas.

Karenanya, pemerintah, tegasnya, bertanggung jawab penuh merealisasikan gas pipa yang menyeluruh sehingga konsumen punya alternatif pilihan, jika tidak sanggup maka izinkan mekanisme pasar bekerja untuk pengembangan jalur pipa dan distribusi gas ke konsumen ritel.

Prinsipnya, selama tidak ada perubahan tata kelola sebaiknya pemerintah rasional menunda skema kebijakan pembatasan distribusi di tingkat pengecer, opsi yang paling mungkin adalah pengurangan nilai subsidi secara bertahap untuk tetap menjaga kepastian ekonomi, tanpa melahirkan gejolak kelangkaan dan memicu inflasi.

Perubahan Skema

Menanggapi kelangkaan gas melon saat ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia meminta masyarakat yang mengantre untuk membeli gas elpiji 3 kg bersabar pada masa transisi penghapusan pengecer menjadi pangkalan. Dia kembali menegaskan saat ini tidak ada kelangkaan LPG 3 kg. Namun yang terjadi, kata dia, hanyalah masyarakat yang harus menempuh jarak lebih jauh untuk membeli LPG 3 kg.

“Biasanya (jarak beli) cuma 100 meter bisa dapat LPG pengecer itu, sekarang mungkin bukan 100 meter, tapi mungkin 500 meter atau 1 km. Kadang-kadang, tempatnya pun belum tahu,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. Adapun waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan adalah satu bulan.

Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani prihatin dengan keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg di sejumlah warung sejak diterapkannya kebijakan pelarangan penjualan gas melon tersebut di tingkat pengecer. Fenomena ini sangat dikhawatirkan apalagi sebentar lagi Ramadan.

Karena itu, DPR mendorong agar proses transisi ini tidak berlangsung lama serta meminta pemerintah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi kelangkaan gas di tingkat pengecer sebelum Ramadan tiba, mengingat potensi peningkatan permintaan energi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan: