Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Perangkat Daerah

Baru 7 Provinsi Miliki Dinas Kebudayaan

Foto : Istimewa

Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hingga kini baru 7 provinsi yang memiliki dinas kebudayaan secara tersendiri, tidak digabung dengan urusan pemerintahan lainnya. Tujuh provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, DKI Jakarta, Riau, Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Demikian dikatakan Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro di Jakarta, Jumat (26/11).

Menurut Suhajar, ini cukup terlambat karena UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, para gubenur dan bupati atau wali kota dapat membentuk organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengelola urusan tersebut seperti dinas kebudayaan. OPD tersebut dapat menjadi wadah komunikasi dan koordinasi paraarkeolog dengan semua provinsi.

"Saya terima kasih kepada para gubernur di provinsi tersebut karena sudah melihat kebudayaan sebagai bagian yang sangat penting untuk dikelola secara mandiri," katanya. Suhajar menambahkan, 15 provinsi lainnya membentuk OPD yang menggabungkan urusan kebudayaan dan pendidikan.

Sisanya, 11 provinsi membentuk OPD yang menggabungkan kebudayaan dengan pariwisata. Hanya satu provinsi membentuk dinas yang mengurus soal kebudayaan dengan pendidikan, kepemudaan, serta olahraga."Kemendagri tak hanya berperan dalam mengelola kesatuan dan keragaman, tapi mendukung pengelolaan pelestarian cagar budaya berkelanjutan," katanya.

Menurut Suhajar, peran kebudayaan sangat strategis sebagai modal dasar pembangunan yang sangat berharga dan berkontribusi bagi pembangunan nasional. Maka, nilai-nilai pelestarian cagar budaya akan tetap dijunjung tinggi melalui pengelolaan urusan pemerintahan berdasarkan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top