Perangkat Daerah
Baru 7 Provinsi Miliki Dinas Kebudayaan
Foto : Istimewa
Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro
Salah satunya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengedepankan demokratisasi dan kearifan lokal dalam konteks otonomi. Sangat penting menekankan hubungan yang erat dan saling terkait kebudayaan dengan pembangunan sambil tetap menjaga kelestarian kehidupan.
Kebudayaan, kata Suhajar, merupakan urusan pemerintahan. Kewenangannya dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten atau kota. Dalam konteks ini, tugas pemerintah pusat membina dan mengawasi penyelenggaraan pemda.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya