Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bareskrim Tahan Tersangka Korupsi dan TPPU Anak Usaha Jakpro

Foto : ANTARA/HO-Dittipikor Bareskrim Polri

Mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi, jalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan dalam kasus dugaan korupsi, Jumat (9/12/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 8 Februari 2021 berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

Perkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi terjadi pada tahun 2015-2016. Pada saat itu, PT JIP melakukan kerja sama dengan beberapa pihak swasta dan menerima order dariPT Triview Geospatian Mandiri (TGM), PT Miratel, PT Mitra Multi Solusi (M2S), dan PT Telekominfra Solusi Mandiri (TSM).

Lebih lanjut, dari PT TGM pembangunan sebanyak 220 menara telekomunikasi di Jawa dan Sumatera, dari Miratel sebanyak 400 menara untuk wilayah Jawa dan Sulawesi, dari PT M2S sebanyak 36 menara di Jawa dan Sumatera, sedangkan dari PT TSM sebanyak 1140 menara untuk wilayah Jawa, Sulawesi, dan Indonesia Timur.

Adapun modal pekerjaan bangunan menara telekomunikasi, PT JIP melakukan pinjaman modal kerja kepada Jakpro melalui tersangka Ario sebesar Rp150 miliar pada 2015 dan Rp50 miliar pada 2016. Dana tersebut cair dengan skema Penyertaan Modal Daerah (PMD) Tahun 2015 dan 2016.

Cahyono menegaskan bahwa PMD tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut (bukan peruntukannya). Selain itu, fakta lain yang ditemukan penyidik bahwa pembangunan dilakukan dengan penuh rekayasa dan fiktif.

Rekayasa dan pekerjaan fiktif ini didesain oleh tersangka Christman Desanto. Dalam rangka menutupi kejahatannya tersangka membuat beberapa perusahaan sebagai subkontraktor dan menampung uang sebagai pembayaran untuk pekerjaan fiktif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top