Bareskrim: Influencer Promosikan Judi Online Bisa Dipidana
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengingatkan para artis, selebgram daninfluenceruntuk tidak mempromosikan judionlinekarena berdampak buruk kepada masyarakat dan bisa dipidana.
"Jadi saya dengan tegas mengimbau teman-teman selebgram,influencer, artis berhenti untuk mempromosikan ini (judionline), nanti dalam waktu dekat kami lakukan pemanggilan terhadap yang tadi disebutkan viral (daftar artis,influencerdi iklan judionline)," kata Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Vivid mengatakan pihaknya sudah menelusuri ada beberapawebsitejudionlineyang dipromosikan salah satu artis dibuat dari tahun 2020, danwebsitetersebut hingga kini masih beroperasi.
Untuk itu, pihaknya akan memanggil sejumlah artis,influencerdan selebgram untuk dimintai klarifikasi terkait peran mereka dalam situs judionlinetersebut.
"Kami akan panggil yang bersangkutan, kami akan lihat terpenuhi unsur-unsur (tindak pidana) atau tidak terhadap mereka," kata Vivid.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya