Jumat, 28 Feb 2025, 03:55 WIB

Banyak Uang, Kades Kohod Siap Bayar Rp48 Miliar

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis (27/2/).

Foto: ANTARA/Harianto

TANGERANG – Kepala Desa (kades) yang menjadi tersangka kasus pagar laut Kabupaten Tangerang ternyata memiliki banyak uang. Sebab, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan siap membayar denda 48 miliar rupiah. Kasus ini terjadi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhadi, Kabupaten Tangerang. Nama Kades Kohod adalah Arsin.

“Kades dan perangkat desa yang menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, siap membayar denda administrasi sebesar 48 miliar rupiah,” tandas Trenggono dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR, di Jakarta, Kamis (27/2).

Sakti menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, telah menetapkan dua penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, berinisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.

“Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut. Pelaku juga bersedia membayar denda administratif sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” kata Sakti Trenggono.

Sakti mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapannya untuk membayar denda administrasi sebesar 48 miliar.

Surat pernyataan kedua pelaku juga sempat ditampilkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR.

Kendati demikian, Sakti Trenggono tidak menyebutkan apakah 48 miliar tersebut masing-masing pelaku, atau gabungan kedua pelaku.

Sakti menyampaikan bahwa tindak lanjut yang telah dilakukan dalam kasus pagar laut tersebut sesuai kewenangan berdasarkan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang laut dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan yang dimiliki oleh KKP.

Menurutnya, KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut Tangerang dengan menghentikan kegiatan pemagaran dan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, KKP telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut yaitu A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa. Namun, Sakti Trenggono tidak menyebutkan nama desa tersebut. “Khusus untuk pagar laut di Tangerang kami sekali lagi menyampaikan bahwa sudah ditetapkannya dua pelaku setelah melalui sebuah proses yang begitu panjang,” ­ucapnya.

Melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), lanjut Sakti, ditemukan dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata memagari. “Yang bersangkutan telah diberi sanksi administratif,” tuturnya. Selebihnya, dalam proses penyidikan dan pemeriksaan.

Denda Administratif

KPP juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Anggota Bareskrim juga terlibat dalam pemeriksaan tersebut. “Bareskrim juga menetapkan dari sisi tindak pidananya,” terangnya. Sedangkan sisi KKP, sesuai dengan kewenangan kementerian,mengenakan denda administratif.

Sakti menegaskan, penindakan terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, telah sesuai dengan aturan. Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono menyatakan secara tegas bahwa tindakannya telah berdasarkan kewenangan, tidak asal-asalan, apalagi menyalahgunakan wewenang. “Kami tegas, tidak ada toleransi bagi pelanggar yang mengancam keberlanjutan ekologi,” tandas Pung, ­sebelumnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang praperadilan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Senin (24/2), telah menyatakan, tindakan KKP dalam menyegel dan membongkar pagar laut sudah dengan sesuai aturan.

Hakim tunggal Guse Prayudi menyatakan bahwa permohonan praperadilan pagar laut yang sebelumnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) 9 Januari 2025 tidak dapat diterima karena hakim berpendapat permohonan tersebut masih prematur.

Pemohon berpendapat bahwa KKP telah melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, namun tidak segera menetapkan tersangka. Ini mengakibatkan peluang terjadinya perusakan barang bukti semakin terbuka. Dengan tidak segera ditetapkan para tersangka, tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan. wid/Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan: