Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Banyak Negara Legalkan Ganja Medis, Bagaimana Indonesia?

Foto : ANTARA/Twitter/@andienaisyah/Yogi Rachman

Dokumentasi unggahan foto seorang ibu membawa poster bertuliskan "Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis" pada hari tanpa kendaraan bermotor, di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/6/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Negara-negara maju sudah mulai melegalkan ganja untuk penggunaan medis. Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi kembali larangan ini.

Dio Ashar Wicaksana, Australian National University

Pelarangan penggunaan ganja untuk keperluan medis kembali mendapat sorotan. Pada 12 Februari 2024, Pipit Sri Hartanti dan Supardi, orang tua dari anak yang mengalami Cerebral palsy, mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.

Gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut meminta agar penggunaan ganja medis dapat dilegalkan di Indonesia.

Pengajuan gugatan semacam ini bukanlah yang pertama kali. Pada 2020, tiga orang ibu meminta uji materi UU Narkotika agar ganja medis tak lagi dilarang. Alasannya, mereka sangat membutuhkan tanaman tersebut untuk anaknya yang menderita Cerebral palsy. MK menolak permohonan gugatan tersebut.

Padahal, tanaman ganja memang memiliki manfaat medis sehingga pembatasannya berdampak pada sebagian orang yang memiliki penyakit tertentu dan membutuhkannya untuk berobat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top