Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Banyak Korban Kekerasan Seksual Enggan Melapor. Ternyata Ini Alasannya

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Pun) Benny Mamoto menyampaikan sambutan dalam acara Seminar bertajuk Peran Puslabfor Bareskrim Polri dalam Pembuktian kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak dengan Pendekatan Berbasis Ilmiah (scientific crime investigation) di Gedung Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (24/2).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyelidikan dan penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menghadapi beberapa kendala, salah satunya ialah keengganan korban untuk melapor kepada aparat kepolisian, kata perwakilan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Mabes Polri Kombes Pol. AryaPerdanadi Jakarta, Kamis (24/2).

Keengganan korban melapor ke polisi tersebut menyebabkan terjadi perbedaan, yakni jumlah kasus tinggi, tetapi laporan yang masuk ke polisi sedikit, kata Arya dalam seminar "Peran Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri dalam Pembuktian kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak dengan Pendekatan Berbasis Ilmiah" di Jakarta, Kamis (24/2).

"Ini membuat kami menjadi kesulitan, karena pada dasarnya begitu kami menerima laporan sepertikekerasan terhadap perempuan dan anak jumlahnya sangat tinggi, tapi laporan yang masuk ke kepolisian tidak terlalu banyak," kata Arya.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), sejak 2019 hingga 2021 terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dimana 45 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan seksualpada anakdan 11,3 persen terjadi pada perempuan.

Terkait kasus kekerasan pada anak, Aryamenyebutkan terjadi peningkatan, yakni di 2019 tercatat 11.057 kasus, di tahun 2020 sebanyak 11.279 kasus, dan hingga November 2021 mencapai 12.566 kasus.

Sementara itu, kasus kekerasan kepada perempuan tercatatsebanyak 8.800 kasus di 2019, lalu turunmenjadi 8.600 kasus di 2020, dannaik lagi menjadi 8.800 kasus di akhir 2021.

"Kasus-kasus yang ditangani oleh PPA Polri sebagian besar memang banyak mengalami kekurangan dalam penanganan. Sehingga, kekerasan fisik yang sering dialami perempuan dan anak terkadang dilaporkan bukan kepada kepolisian, tetapi kepada orang-orang terdekat, atau pemuka agama dan tokoh masyarakat," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top