Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan BEI

Banyak Emiten Belum Penuhi "Free Float"

Foto : koran jakarta /wahyu AP

Pialang memperhatikan pergerakan saham di layar monitor salah satu sekuritas di Jakarta, Senin (19/2). Penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) didorong penguatan 9 sektor saham. Penguatan dipimpin oleh sektor industri dasar yang naik 1,58 persen. Sebanyak 244 saham menguat, 89 saham melemah, dan 119 saham stagnan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Emiten yang belum memenuhi aturan minimal jumlah saham beredar di publik atau free float sebesar 7,5 persen masih cukup banyak.

Padahal, dengan menambah free float dapat meningkatkan likuiditas saham di pasar. Adapun ketentuan mengenai free float tersebut tertuang dalam Peraturan Direksi

BEI Nomor Kep-00001/BEI/01- 2014 pada 20 Januari 2014 perihal perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Analis Binaartha Sekuritas, Muhammad Nafan Aji Gustav, mengatakan free float sebenarnya sudah menjadi komitmen emiten untuk memenuhi peraturan BEI. Lagi pula, kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pergerakan harga saham sehingga saham emiten tersebut akan diminati oleh investor.

"Semakin likuid maka emiten-emiten tersebut semakin diminati oleh para pelaku pasar," ungkapnya kepada Koran Jakarta, Senin (19/2). Menurutnya, jika emiten masih belum memenuhi aturan free float bisa jadi karena belum bisa meningkatkan kinerja fundamental ke arah yang lebih baik.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top