Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penataan Wilayah

Banten Terima Juknis Dekonsentrasi

Foto : Bantenprov.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim, menerima petunjuk teknis (juknis) Dekonsentrasi dari mendagri dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Rapat mengambil tema Tentang Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Percepatan Penegasan Batas Daerah.

Kegiatan tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Utama Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri Jl Medan Merdeka Utara No 7 Jakarta, pekan lalu. Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur juga menerima Juknis Dekonsentrasi.

Dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

Untuk batas daerah seperti diungkap mendagri, Provinsi Banten termasuk satu dari tujuh provinsi yang sudah tidak masalah atau sengketa perbatasan antardaerah. "Banten sudah selesai batas antarprovinsi dan antarkabupaten/kota," kata Wahidin.

Sedang penetapan batas daerah akan memberi manfaat bagi daerah. Investor tidak ragu untuk menanamkan uang. Batas daerah juga untuk memberi kepastian guna menyusun tata ruang wilayah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono, Antara

Komentar

Komentar
()

Top