![Banten Terima Juknis Dekonsentrasi](https://koran-jakarta.com/images/article/banten-terima-juknis-dekonsentrasi-210502220459.jpg)
Banten Terima Juknis Dekonsentrasi
![Banten Terima Juknis Dekonsentrasi](https://koran-jakarta.com/images/article/banten-terima-juknis-dekonsentrasi-210502220459.jpg)
Dikatakan, hingga saat ini sebanyak 688 daerah yang sudah selesai segmen batasnya. Sedangkan 311 daerah lainnya belum selesai segmen batasnya. Untuk itu dibentuk Tim 12 guna memfasilitasi penyelesaian segmen batas daerah.
Untuk batas antarprovinsi, dimediasi kemendagri. Untuk batas antarkabupaten/kota dimediasi gubernur. Diharapkan, penyelesaian batas antardaerah akan meningkatkan investasi setempat. Banten diharap bisa memperpendek rantai perizinan investasi swasta untuk membangun ekonomi.
Antinarkoba
Sementara itu, terkait tugas pemerintah pusat, Badan Narkotika Nasional menjalankan kampanye antinarkoba. Hal itu siap dijalankan pemerintah daerah melalui Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon. Badan ini akan mengoptimalkan kampanye antinarkoba agar masyarakat menjauhinya.
"Kita memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan generasi bangsa. Narkoba bisa menghancurkan masa depan bangsa," kata Kepala BNKK Cilegon, Raden Fadjar Widjanarko.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya