Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penataan Wilayah

Banten Terima Juknis Dekonsentrasi

Foto : Bantenprov.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim, menerima petunjuk teknis (juknis) Dekonsentrasi dari mendagri dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Rapat mengambil tema Tentang Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Percepatan Penegasan Batas Daerah.

Kegiatan tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Utama Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri Jl Medan Merdeka Utara No 7 Jakarta, pekan lalu. Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur juga menerima Juknis Dekonsentrasi.

Dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

Untuk batas daerah seperti diungkap mendagri, Provinsi Banten termasuk satu dari tujuh provinsi yang sudah tidak masalah atau sengketa perbatasan antardaerah. "Banten sudah selesai batas antarprovinsi dan antarkabupaten/kota," kata Wahidin.

Sedang penetapan batas daerah akan memberi manfaat bagi daerah. Investor tidak ragu untuk menanamkan uang. Batas daerah juga untuk memberi kepastian guna menyusun tata ruang wilayah.

Dikatakan, hingga saat ini sebanyak 688 daerah yang sudah selesai segmen batasnya. Sedangkan 311 daerah lainnya belum selesai segmen batasnya. Untuk itu dibentuk Tim 12 guna memfasilitasi penyelesaian segmen batas daerah.

Untuk batas antarprovinsi, dimediasi kemendagri. Untuk batas antarkabupaten/kota dimediasi gubernur. Diharapkan, penyelesaian batas antardaerah akan meningkatkan investasi setempat. Banten diharap bisa memperpendek rantai perizinan investasi swasta untuk membangun ekonomi.

Antinarkoba

Sementara itu, terkait tugas pemerintah pusat, Badan Narkotika Nasional menjalankan kampanye antinarkoba. Hal itu siap dijalankan pemerintah daerah melalui Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon. Badan ini akan mengoptimalkan kampanye antinarkoba agar masyarakat menjauhinya.

"Kita memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan generasi bangsa. Narkoba bisa menghancurkan masa depan bangsa," kata Kepala BNKK Cilegon, Raden Fadjar Widjanarko.

BNKK hingga kini tetap aktif melakukan upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba. BNNK juga mengoptimalkan kampanye antinarkoba kepada masyarakat.

Selain itu, BNNK Cilegon melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan tes urine sebanyak 287 Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Deteksi dini dilakukan melalui kerja sama dengan organisasi perangat daerah Pemerintah Kota Cilegon.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono, Antara

Komentar

Komentar
()

Top