Layanan Nasabah
Bank DKI Buka Layanan Pajak "Online"
Foto : istimewa
Priagung Suprapto
"Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor KTP dan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile," terangnya.
Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB sesuai dengan rincian jumlah nominal PKB yang tertera. Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran PKB melalui fitur scan to pay pada QR Code yang tersedia di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta melalui JakOne Mobile. "Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI," paparnya.
pin/P-5
Baca Juga :
Tangerang Terbitkan Nomor Induk Berusaha
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan
Komentar
()Muat lainnya