Baleg Setujui RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR
Foto : antarafoto
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi
Dalam kesempatan tersebut, Awiek mengatakan bahwa revisi UU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya