Baleg DPR RI Rancang Perubahan Atas UU DKJ
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Foto: ANTARA/Bagus Ahmad RizaldiJAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merancang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disahkan oleh DPR RI belum berusia satu tahun.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Pimpinan Baleg DPR RI dan penugasan dari Rapat Konsultasi DPR RI pengganti Rapat Badan Permusyawaratan DPR RI pada Senin.
“Terkait dengan hal itu, Pimpinan Baleg sudah menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ,” kata Bob Hasan saat rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).
Adapun UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ telah disahkan pada 25 April 2024. Namun, tim ahli dalam rapat Baleg DPR RI itu menyatakan UU tersebut belum berlaku karena ada ketentuan dalam Pasal 73 yang menerangkan bahwa UU tersebut berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.
Sampai saat ini, Keppres mengenai pemindahan ibu kota tersebut belum ditetapkan. Selain itu, latar belakang perancangan perubahan UU tersebut juga dilakukan untuk memperjelas perubahan nomenklatur jabatan maupun lembaga, yang saat ini masih menggunakan istilah Daerah Khusus Ibukota (DKI).
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa perancangan perubahan UU tentang Provinsi DKJ itu juga berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat. Dia mengatakan masih adanya penggunaan istilah DKI dikhawatirkan akan menimbulkan perselisihan.
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 3 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial
- 4 Ratusan Pemantau Pemilu Asing Tertarik Lihat Langsung Persaingan Luluk-Khofifah-Risma
- 5 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online
Berita Terkini
- DPR Sebut Makan Bergizi Gratis Langkah Strategis Wujudkan SDM Unggul
- Terapi Apa Saja yang Bisa Bantu Sembuhkan dari Kecanduan Judi “Online”? Ini Jenisnya
- Korban Jiwa Akibat Longsor di Karo Bertambah Jadi 20 Orang
- Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- India Sita 5,5 Ton Sabu Senilai Jutaan Dollar dari Myanmar