Baleg DPR Bakal Bahas RUU Perampasan Aset, meski Tak Prioritas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) menerima berkas laporan pembahasan RUU Prolegnas dari Ketua Baleg DPR Bob Hasan pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).
Foto: Koran Jakarta/M. FachriJAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan akan serius membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, meskipun RUU tersebut tidak masuk ke dalam RUU Prioritas untuk dibahas pada 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) menerima berkas laporan pembahasan RUU Prolegnas dari Ketua Baleg DPR Bob Hasan pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11). Dalam rapat paripurna tersebut DPR menyetujui 41 RUU Program Legislasi.
Dia mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset masuk ke dalam RUU Jangka Menengah untuk dibahas pada 2025-2029, karena berdasarkan nilai urgensinya. Selain itu, menurut dia, pemerintah pun mempertimbangkan untuk mengkaji lebih dalam draf muatan materi dalam RUU Perampasan Aset.
“Karena perampasan aset itu bukan ansichdi bidang korupsi, bukan. Itu pidana, pidana yang dicampur sama perdataan,” kata Bob usai Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).
Dia mengatakan muatan materi RUU Perampasan Aset itu akan disesuaikan terlebih dahulu dengan harapan masyarakat dan harapan penegakan hukum demi memaksimalkan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Menurut dia, Baleg DPR RI pun tidak bisa tergesa-gesa untuk menempatkan RUU Perampasan Aset menjadi RUU Prioritas 2025.
Dia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset bagian pokoknya adalah masuk kepada pidana umum. Menurut dia, siapapun penyelenggara negara yang melakukan perbuatan pidana, mendapatkan sanksi dan asetnya dirampas.
Meski tak masuk di 2025, menurut dia, RUU Perampasan Aset juga bisa dibahas pada 2026 apabila muatan materinya sudah sesuai dengan tujuan pembentukan Undang-Undang tersebut.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Bob Hasan mengatakan pihaknya akan mulai melakukan pembahasan terhadap sejumlah RUU prioritas yang ditugaskan ke komisinya mulai akhir November 2024. “Kami mulai dari sekarang ini untuk yang menjadi prioritas atau yang menjadi domain-nya Baleg itu dari November ini, akhir (November), sampai dengan setahun ke depan, tahun 2025,” kata Bob.
Berita Trending
- 1 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 2 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Sabtu, Harga Pangan Mayoritas Turun, Daging Sapi Rp131.990 per Kg
Berita Terkini
- RSCM Luncurkan Tes Genomik Pengobatan Presisi untuk Penyakit Metabolik
- Basarnas Natuna Jalin Kerja Sama dengan Disdamkar dan Pertamina
- Penyebab Banjir Tempurejo Karena Pendangkalan Sungai
- Lalu lintas di ruas Tol Jabotabek dan Jabar meningkat H-3 natal
- BPBD Jatim sebut penyebab banjir Tempurejo karena pendangkalan sungai