Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Polusi Udara

Baku Mutu Udara Harus Direvisi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah diminta merevisi standar atau baku mutu udara agar sesuai standar World Health Organization (WHO). Saat ini, pemerintah menggunakan acuan Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU) sebagai standar nasional.

"Saatnya Pemerintah merevisi standar atau Baku Mutu Udara Ambient setidak-tidaknya setara dengan standar yang ditetapkan oleh WHO. Sehingga prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam pengelolaan kualitas udara dapat ditegakkan dan berdimensi penyelamatan manusia dan ekosistem," ujar Executive Director Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, dalam keterangannya, Minggu (30/6).

Dia mengatakan pemerintah memakai Standar Nasional yang sudah out of date mengingat belum pernah direvisi sejak 1999. Acuan pemerintah yang menggunakan ISPU, ungkapnya, menyebutkan bahwa konsentrasi 0-65 μg/m3 itu kategori Baik; 66-100 μg/m3 kategori Sedang; 101-150 μg/m3 Tidak Sehat 151-200 μg/m3 adalah kategori Sangat Tidak Sehat; 200 μg/m3 ke atas adl kategori Berbahaya.

Menurutnya, baku mutu WHO (NAAQS) adalah 10 μg/m3. Hal ini sesuai dengan parameter pengukuran yang dilakukan masyarakat sipil, yakni menggunakan US Air Quality Index (AQI) sebagai acuan dalam melakukan analisa.

Dalam US AQI, konsentrasi 0-10 μg/m3 adalah udara dengan kategori Baik; 10-35 μg/m3 kategori Sedang; 36-55 μg/m3 kategori Tidak Sehat untuk Kalangan Tertentu; 56-65 μg/m3 kategori Tidak Sehat; 66-100 μg/m3 kategori Sangat Tidak Sehat; dan 100 μg/m3 ke atas adalah kategori Berbahaya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top