Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Polusi Udara

Baku Mutu Udara Harus Direvisi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah diminta merevisi standar atau baku mutu udara agar sesuai standar World Health Organization (WHO). Saat ini, pemerintah menggunakan acuan Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU) sebagai standar nasional.

"Saatnya Pemerintah merevisi standar atau Baku Mutu Udara Ambient setidak-tidaknya setara dengan standar yang ditetapkan oleh WHO. Sehingga prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam pengelolaan kualitas udara dapat ditegakkan dan berdimensi penyelamatan manusia dan ekosistem," ujar Executive Director Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, dalam keterangannya, Minggu (30/6).

Dia mengatakan pemerintah memakai Standar Nasional yang sudah out of date mengingat belum pernah direvisi sejak 1999. Acuan pemerintah yang menggunakan ISPU, ungkapnya, menyebutkan bahwa konsentrasi 0-65 μg/m3 itu kategori Baik; 66-100 μg/m3 kategori Sedang; 101-150 μg/m3 Tidak Sehat 151-200 μg/m3 adalah kategori Sangat Tidak Sehat; 200 μg/m3 ke atas adl kategori Berbahaya.

Menurutnya, baku mutu WHO (NAAQS) adalah 10 μg/m3. Hal ini sesuai dengan parameter pengukuran yang dilakukan masyarakat sipil, yakni menggunakan US Air Quality Index (AQI) sebagai acuan dalam melakukan analisa.

Dalam US AQI, konsentrasi 0-10 μg/m3 adalah udara dengan kategori Baik; 10-35 μg/m3 kategori Sedang; 36-55 μg/m3 kategori Tidak Sehat untuk Kalangan Tertentu; 56-65 μg/m3 kategori Tidak Sehat; 66-100 μg/m3 kategori Sangat Tidak Sehat; dan 100 μg/m3 ke atas adalah kategori Berbahaya.

"Perbedaan ini terjadi karena perbedaan penggunaan tolok ukur sehingga menghasilkan penilaian yang berbeda. Masyarakat sipil menyampaikan bahwa kualitas udara Kota Jakarta sudah dalam kategori Tidak Sehat, sementara pemerintah menyatakan masih dalam kategori Baik dan seburuk-buruknya kategori Sedang," kata pria yang akrab disapa Puput ini.

Udara Bersih

Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara oleh Pemda DKI Jakarta (2012-2017) dan Kedutaan Besar Amerika Serikat (2016-2017), lanjut Puput, pencemaran udara di DKI Jakarta dalam lima tahun terakhir menunjukkan rata-rata tahunan yang relatif tinggi dengan parameter dominan PM2.5, PM10 dan SO2.

Menurutnya, AQI (Air Quality Index) PM2.5 pada 2018 menunjukkan kualitas udara dalam kategori Baik hanya 60 hari selama kurun waktu 1 Januari-31 Desember 2018. Bahkan, rata-rata tahunan konsentrasi PM2.5 adalah 45.6 μg/m3 (Tidak Sehat) dengan sebaran terendah .1 μg/m3 dan tertinggi 194 μg/m3 sementara baku mutu WHO (NAAQS) adalah 10 μg/m3.

Baca Juga :
Lomba Balap Eggrang

"Rata-rata konsentrasi PM2.5 pada Januari-Juni 2019 adalah 37.82 μg/m3 (Tidak Sehat) dengan tertinggi 152 μg/m3," tegasnya. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top