Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ayo Belajar Penanggulangan Stunting dari Lombok Timur

Foto : ANTARA/Indriani

Pj Bupati Lombok Timur, Drs H M Juaini Taofik MAP (tengah) berfoto bersama dalam diseminasi hasil temuan awal studi Action Against Stunting Hub (AASH) Indonesia di Lombok Timur, Selasa.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), bisa menjadi contoh bagaimana komitmen dari pemerintah daerah berperan penting dalam penanggulangan stunting. Komitmen yang tinggi ditambah kolaborasi multi pihak serta kebijakan yang berbasiskan bukti dapat menjadi solusi dalam penanggulangan stunting.

Dalam beberapa tahun terakhir, tren stunting di kabupaten tersebut mengalami penurunan. Data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) menyebut prevalensi stunting di Lombok Timur pada 2021 sebesar 37,6 persen atau menempati prevalensi tertinggi pertama di NTB. Kemudian pada 2022 mengalami penurunan dengan prevalensi 35,6 persen atau peringkat ketiga tertinggi di NTB. Prevalensi stunting terus menurun pada 2023 dengan persentase 27,6 persen berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI)

"Tokoh-tokoh agama kita sudah mulai bicara tentang pentingnya penanggulangan stunting. Ini menunjukkan suatu kemajuan besar dalam penanggulangan stunting," ujar Pj Bupati Lombok Timur, Drs H M Juaini Taofik MAP, pada pembukaan diseminasi hasil temuan awal studi Action Against Stunting Hub (AASH) Indonesia di Lombok Timur, Selasa (10/9).

Secara umum, dasar pemikiran penanggulangan stunting dalam agama Islam tersebut ada dalam Al-Qur'an yakni Surat Annisa ayat 9, yang membahas kekhawatiran meninggalkan generasi yang lemah. Ayat Al-Qur'an tersebut juga membahas bagaimana bertutur kata yang baik pada anak.

Penanggulangan stuntingdiakui bukanlah persoalan yang mudah untuk ditangani. Penyebabnya, mulai dari persoalan gizi anak hingga praktik pernikahan dini yang masih berlangsung di masyarakat. Perlu keterlibatan banyak pihak untuk menekan prevalensi stunting di daerah tersebut. Pihaknya melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Agama, yang mana calon pengantin harus mengikuti kelas pranikah. Calon pengantin baru bisa dinikahkan jika sudah mengikuti kelas tersebut dan mendapatkan surat keterangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top