![Awasi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji](https://koran-jakarta.com/images/article/awasi-stasiun-pengisian-bulk-elpiji-240528083218.jpg)
Perlindungan Konsumen - Pertamina Patra Niaga Peringatkan 12 SPBE Nakal
Awasi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji
![Awasi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji](https://koran-jakarta.com/images/article/awasi-stasiun-pengisian-bulk-elpiji-240528083218.jpg)
Foto : istimewa
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, mengatakan pemberian sanksi berupa surat teguran itu bertujuan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan. "Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Jika terus dilakukan, kemungkinan pencabutan izin usaha," tegas Mars Ega.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan pelaku usaha pada ekspose kali ini melanggar Pasal 134 dan Pasal 137 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Perdagangan.
Moga menambahkan, umumnya terdapat residu di dalam tabung gas sehingga gas yang masuk tidak sampai 3 kg.
Baca Juga :
Kapal Tanker Impor Ilegal Diamankan
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya