Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - Pertamina Patra Niaga Peringatkan 12 SPBE Nakal

Awasi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, mengatakan pemberian sanksi berupa surat teguran itu bertujuan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan. "Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Jika terus dilakukan, kemungkinan pencabutan izin usaha," tegas Mars Ega.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan pelaku usaha pada ekspose kali ini melanggar Pasal 134 dan Pasal 137 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Perdagangan.

Moga menambahkan, umumnya terdapat residu di dalam tabung gas sehingga gas yang masuk tidak sampai 3 kg.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top