Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Awas Ada Peringatan Keras Ini, ASN Tidak Boleh Foto dan "Like" Unggahan Capres-Cawapres

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Petugas mengangkut logistik pemilu yang akan didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Tanah Abang, Jakarta, Senin (15/4/2019).

A   A   A   Pengaturan Font

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak enam juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top