Awas Ada Peringatan Keras Ini, ASN Tidak Boleh Foto dan "Like" Unggahan Capres-Cawapres
Foto : ANTARA/Galih Pradipta
Petugas mengangkut logistik pemilu yang akan didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Tanah Abang, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak enam juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
Baca Juga :
Jangan Mbolos, ASN Wajib Masuk Kerja pada Selasa
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya