Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Awas Ada Peringatan Keras Ini, ASN Tidak Boleh Foto dan "Like" Unggahan Capres-Cawapres

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Petugas mengangkut logistik pemilu yang akan didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Tanah Abang, Jakarta, Senin (15/4/2019).

A   A   A   Pengaturan Font

Langkah nyatanya, seperti di level Polda Metro Jaya sudah dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Mantab Brata 2023-2024. Lalu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta sudah melakukan berbagai sosialisasi.

Kemudian, Heru juga meminta camat dan lurah untuk melakukan pengawasan dan penjagaan wilayah agar tetap kondusif dan aman serta bekerja sama dengan tokoh masyarakat dalam melakukan pengamatan untuk mewaspadai situasi di daerah sekitar.

Sedikitnya, ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak enam juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top