Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Krisis di Myanmar

Aung San Suu Kyi Dipenjara Selama Total 33 Tahun

Foto : AFP

Aung San Suu Kyi

A   A   A   Pengaturan Font

NAYPYIDAW - Pemimpin demokrasi Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, dijatuhi tambahan hukuman tujuh tahun penjara lagi saat rangkaian persidangannya yang panjang berakhir pada Jumat (30/12). Dengan tambahan hukuman itu, maka peraih Nobel itu sekarang menghadapi lebih dari tiga dekade mendekam di balik jeruji besi.

Sejak menjadi tahanan militer saat terjadi kudeta tahun lalu, Suu Kyi, 77 tahun, telah dihukum atas setiap tuduhan yang dilayangkan terhadapnya mulai dari dakwaan korupsi, kepemilikan alat komunikasi secara ilegal, melanggar pembatasan Covid dan melanggar undang-undang rahasia resmi.

Pada persidangan Jumat, ia divonis hukuman penjara selama tujuh tahun atas lima tuduhan korupsi yang menyebabkan kerugian negara terkait dengan perekrutan, pemeliharaan, dan pembelian helikopter untuk seorang menteri di pemerintahan.

"Suu Kyi dinyatakan terbukti bersalah," ucap narasumber hukum rahasia yang mengikuti proses persidangan tersebut.

"Suu Kyi, yang akan menjalani hukuman total 33 tahun setelah 18 bulan proses pengadilan, tampak dalam keadaan sehat. Semua kasusnya sudah selesai dan tidak ada lagi dakwaan terhadap dia," imbuh narasumber itu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top