Aung San Suu Kyi Diadili atas Dakwaan Penghasutan
Seorang perempuan memegang foto Aung San Suu Kyi saat mengikuti aksi antikudeta di Yangon pada 22 Februari lalu.
YANGON - Junta di Myanmar telah mengadili pemimpin terguling Aung San Suu Kyi atas dakwaan penghasutan. Hal itu dikemukakan pengacaranya pada Selasa (21/9).
Dakwaan penghasutan adalah tuntutan terbaru dalam daftar dakwaan yang bisa membuat Suu Kyi dipenjara selama beberapa dekade. Setiap dakwaan terhadap Suu Kyi bisa berujung dengan ancaman kurungan maksimal tiga tahun penjara.
"Dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan penghasutan," kata pengacara Khin Maung Zaw. "Dia (Suu Kyi) tampaknya dalam keadaan sehat, setelah sepekan lalu klien saya absen menghadiri sidang karena merasa tidak sehat," imbuh Maung Zaw.
Pengacara Maung Zaw juga mengatakan bahwa presiden terguling Win Myint juga mengaku tidak bersalah atas dakwaan penghasutan.
Suu Kyi, 76 tahun, dan pemerintahan Liga Nasional untuk Demokrasi (National League for Democracy/NLD) digulingkan oleh militer dalam kudeta pada Februari lalu. Penggulingan kekuasaan itu kemudian memicu pemberontakan massal yang ditanggapi oleh junta dengan tindak represi yang brutal.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya