![Aturan Main Fintech Diterbitkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpq8qj0l_resized.jpg)
Regulasi OJK - “Fintech†Dianggap Mampu Jadi Perpanjangan Bank Salurkan Pinjaman UMKM
Aturan Main "Fintech" Diterbitkan
![Aturan Main Fintech Diterbitkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpq8qj0l_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Penyelenggara juga wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen, yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Para pelaku inovasi keuangan digital juga wajib menerapkan program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap konsumen. Hal tersebut diarahkan sesuai ketentuan Peraturan OJK di bidang AML-CFT (Anti Money Laundering and Counter-Financing of Terrorism).
Baca Juga :
Pemerintah Akui Koperasi Perikanan Ini Sukses
Perpanjangan Bank
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya