Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi OJK - “Fintech” Dianggap Mampu Jadi Perpanjangan Bank Salurkan Pinjaman UMKM

Aturan Main "Fintech" Diterbitkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta akarta akartaakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech).

"Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, melalui siaran pers di Jakarta, akhir pekan lalu.

Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan, serta layanan jasa keuangan lainnya. Pokok-pokok pengaturan inovasi keuangan digital, antara lain menyangkut mekanisme pendaftaran, pemantauan, pembentukan ekosistem fintech, dan perlindungan konsumen.

Setiap penyelenggara inovasi keuangan digital baik perusahaan rintisan (startup) maupun lembaga jasa keuangan (LJK) akan melalui tiga tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan, yaitu pencatatak untuk startup, proses regulatory sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun, dan perizinan kepada OJK.

OJK akan menetapkan penyelenggara inovasi keuangan digital yang wajib mengikuti proses regulatory sandbox. Hasil uji coba regulatory sandbox ditetapkan dengan status direkomendasikan, perbaikan, dan tidak direkomendasikan. Penyelenggara inovasi keuangan digital yang sudah menjalani regulatory sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.

Penyelenggara juga wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen, yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

Para pelaku inovasi keuangan digital juga wajib menerapkan program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap konsumen. Hal tersebut diarahkan sesuai ketentuan Peraturan OJK di bidang AML-CFT (Anti Money Laundering and Counter-Financing of Terrorism).

Perpanjangan Bank

Sementara itu, Direktur Amartha Mikro Fintek, Aria Widyanto, menilai masih perlu aturan pasti untuk menjadikan fintech sebagai perpanjangan tangan bank. Menurutnya, fintech dianggap mampu menjadi perpanjangan tangan perbankan untuk menyalurkan pinjaman ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Hanya saja, upaya kolaborasi kedua industri keuangan itu masih terhalang belum adanya aturan yang jelas mengenai channeling fintech dan perbankan," ujarnya dalam riis di Jakarta, Jumat pekan lalu. Aria mengatakan beberapa tekfin memang telah menjalin kerja sama dengan hampir 20 bank perkreditan rakyat di daerah-daerah untuk menyalurkan dana ke usaha ultra mikro.

Terbaru, Amartha bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk bisa menyalurkan plafon sekitar hampir 100 miliar rupiah hingga triwulan I-2019.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top