Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi OJK - “Fintech” Dianggap Mampu Jadi Perpanjangan Bank Salurkan Pinjaman UMKM

Aturan Main "Fintech" Diterbitkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Peraturan industri fintech dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif serta meningkatkan inklusi keuangan.

Jakarta akarta akartaakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech).

"Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, melalui siaran pers di Jakarta, akhir pekan lalu.

Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan, serta layanan jasa keuangan lainnya. Pokok-pokok pengaturan inovasi keuangan digital, antara lain menyangkut mekanisme pendaftaran, pemantauan, pembentukan ekosistem fintech, dan perlindungan konsumen.

Setiap penyelenggara inovasi keuangan digital baik perusahaan rintisan (startup) maupun lembaga jasa keuangan (LJK) akan melalui tiga tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan, yaitu pencatatak untuk startup, proses regulatory sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun, dan perizinan kepada OJK.

OJK akan menetapkan penyelenggara inovasi keuangan digital yang wajib mengikuti proses regulatory sandbox. Hasil uji coba regulatory sandbox ditetapkan dengan status direkomendasikan, perbaikan, dan tidak direkomendasikan. Penyelenggara inovasi keuangan digital yang sudah menjalani regulatory sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top